Luthfi Hasan divonis 16 tahun penjara

Luthfi Hasan
Keterangan gambar, Luthfi Hasan ditangkap dan ditahan KPK sejak akhir Januari 2013.

Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara -dipotong masa penahanan- dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari Senin (09/12) petang hingga malam, hakim menyatakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menerima suap dalam pengurusan jatah impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

Luthfi dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Ahmad Fathanah, terdakwa lain dalam kasus ini yang juga dinyatakan bersalah dan telah divonis 14 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa mendakwa Luthfi dengan beberapa pasal di undang-undang tentang korupsi dan undang-undang pencucian uang.

Atas dua dakwaan ini jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi dan delapan tahun untuk pencucian uang.

Menanggapi keputusan hakim, Luthfi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak akhir Januari lalu, menyatakan akan banding.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, saya menolak semua keputusan dan menyatakan banding," kata Luthfi.