Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Prabowo

hamdan zoelva

Sumber gambar, AFP GETTY

Keterangan gambar, Majelis hakim MK menolak semua keberatan pemohon karena dinilai kurang bukti

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan calon presiden Prabowo Subianto dalam sidang yang berlangsung hari Kamis (21/08) sejak pukul 14:00 WIB.

"Menimbang adanya tuduhan pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon. Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.

Majelis hakim menolak semua keberatan pemohon termasuk pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), tinta yang bisa dihapus dan politik uang.

Dua faktor utama yang membuat majelis hakim menolak semua gugatan Prabowo adalah kurangnya bukti dan tidak adanya saksi yang kuat.

Dalam soal DPKTb misalnya, MK menilai hal itu adalah implementasi pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih sehingga dianggap sah secara hukum.

Sedangkan dalam gugatan soal tinta yang bisa dihapus agar pendukung Joko Widodo bisa memilih lebih dari satu kali misalnya, majelis hakim mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada tinta yang bisa dihapus.

Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.