Enam terduga anggota ISIS dituntut lima hingga delapan tahun penjara

  • Rafki Hidayat
  • Wartawan BBC Indonesia
Enam terdakwa yang diduga anggota ISIS, menjalani sidang tuntutan, Selasa (02/02).

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Enam terdakwa yang diduga anggota ISIS, menjalani sidang tuntutan, Selasa (02/02).

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut enam orang yang dituding sebagai anggota kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS dengan hukuman beragam antara lima hingga delapan tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut lebih rendah dibanding ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang tindak pidana terorisme, yaitu 15 tahun penjara dan seumur hidup.

Aparat bersenjata lengkap berjaga di luar ruang pengadilan.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Aparat bersenjata lengkap berjaga di luar ruang pengadilan.

Di dalam ruang pengadilan juga dijaga aparat bersenjata lengkap.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Di dalam ruang pengadilan juga dijaga aparat bersenjata lengkap.

Berikut detail tuntutan terhadap masing-masing terdakwa pada sidang yang berlangsung Selasa (02/02) tersebut.

1. Koswara alias Ibnu Abdullah

Koswara adalah mantan terpidana kasus narkotika.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Koswara adalah mantan terpidana kasus narkotika.

Menurut JPU, Koswara terbukti membantu memesan tiket pesawat bagi 36 orang yang ingin berangkat ke Suriah melalui Turki.

Mantan terpidana kasus narkotika tahun 2007-2010 asal Tasikmalaya itu "mengenal ajaran kelompok ekstremis dari dalam penjara".

Jaksa menuntut Koswara dipenjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal

Ridwan Sungkar dituntut enam tahun penjara.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Ridwan Sungkar dituntut enam tahun penjara.

JPU mengklaim Ridwan terbukti berangkat ke Suriah pada 21 Maret 2014, dan mengikuti latihan militer berupa "bongkar-pasang senjata AK, dan latihan menembak" di negara yang tengah berkonflik itu.

Ridwan dituntut enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

3. Aprimul Henry alias Mulbin Arifin

Aprimul disebut jaksa terbukti memberangkatkan WNI ke Suriah.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Aprimul disebut jaksa terbukti memberangkatkan WNI ke Suriah.

Aprimul menurut jaksa telah membantu memberangkatkan setidaknya lima warga negara Indonesia ke Suriah.

Lelaki asal Bukitinggi, Sumatera Barat itu, disebut telah menyerahkan uang Rp24 juta rupiah kepada rekannya, Robby Risa Putra, untuk memesan tiket pesawat.

Jaksa menuntut Aprimul dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

4. Ahmad Junaedi

Junaedi sehari-hari berprofesi sebagai tukang bakso.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Junaedi sehari-hari berprofesi sebagai tukang bakso.

Junaedi berangkat ke Suriah pada 21 Maret 2014 bersama 17 orang lainnya. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bakso itu diduga pergi bergabung dengan ISIS di Suriah atas bujukan Abu Jandal, warga Malang yang menjadi petinggi ISIS. Junaedi diongkosi sepenuhnya oleh Abu Jandal yang sudah dikenalnya sejak 2012.

Jaksa menuntut Ahmad dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.

5. Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry

Selain dijerat UU tindak pidana terorisme, Tuah juga dijerat pelanggaran UU ITE.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Selain dijerat UU tindak pidana terorisme, Tuah juga dijerat pelanggaran UU ITE.

'Pemimpin redaksi' situs Al-Mustaqbal ini pernah bergabung dengan organisasi bawah tanah Al Muhajirun di Inggris, pimpinan Omar Bakri Muhammad, yang memprovokasi jihad.

Melalui situs Al-Mustaqbal, Febri disebut jaksa telah menyampaikan berita-berita yang fokus kepada pergerakan organisasi-organisasi militan di Suriah, yang melawan pemerintahan Bashar al-Assad.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain dituduh melanggar UU anti-terorisme, Tuah Febriansyah juga dijerat pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

6. Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar

Abdul Hakim menjadi juru masak bagi militan ISIS di Suriah.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Abdul Hakim menjadi juru masak bagi militan ISIS di Suriah.

Jaksa penuntut umum menyebut Hakim terbukti telah berangkat ke Suriah bersama Abu Jandal pada 2013 silam. Dia bertahan selama delapan bulan di sana. Selama di Suriah, dia bertugas sebagai juru masak bagi militan ISIS.

Dia dituntut hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

"Terlalu tinggi"

Ditemui usai sidang, Asludin Hatjani selaku pengacara keenam terdakwa menilai tuntutan JPU kepada klien-kliennya "terlalu tinggi".

"Yang mereka lakukan, beragam. Ada yang hanya memesan tiket ke Turki dan lanjut ke Suriah, tetapi tuntutannya sama semua," ungkapnya kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat.

Asludin Hatjani, pengacara keenam terdakwa.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Asludin Hatjani, pengacara keenam terdakwa.

Selain itu, Asludin menyebut tuntutan delapan tahun penjara untuk Tuah Febriwansyah yang juga dijerat Undang-undang ITE, "akan memberatkan Tuwah dan keluarganya".

"Dia hanya memposting ulang berita-berita tentang dunia Islam di websitenya. Itu dari berita yang sudah ada," tandas sang penasehat hukum.

Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, ketika ditanya wartawan bahwa para terdakwa sendiri telah 'mengaku' berbaiat ke ISIS atau afiliasinya, Asludin berdalih, baiat dilakukan secara bersama-sama, sehingga "terdakwa otomatis ikut".

"Itu kan di UIN (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah). Ada 1500 orang yang hadir. Tetapi kenapa cuma mereka yang dijerat?"

Ridwan Sungkar (kiri) berlatih menggunakan senjata di Suriah.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Ridwan Sungkar (kiri) berlatih menggunakan senjata di Suriah.

“Kalau Ridwan Sungkar yang memang sampai ke Suriah, dia kan nggak ngapa-ngapain. Cuma satu kali latihan membongkar senjata dan satu kali tembakan," kilah Asludin.

Keenam terdakwa akan menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pledoi pada Kamis (04/02) dan Jumat (05/02), sebelum vonis dijatuhkan Selasa (09/02) depan.