Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung 'terima US$500.000', PDIP membantah

Setya Novanto

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

Dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP elektronik, hari Kamis (22/03), terdakwa bekas Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan ia mendengar 'ada uang yang diserahkan kepada Puan Maharani dan Pramono Anung, masing-masing US$500.000' atau sekitar Rp6,8 miliar.

Setya Novantoi menyatakan tidak mengetahui sendiri kejadian itu, dan hanya mendengarnya dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong menemuinya di rumahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat itu adalah anggota DPR.

Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik.

"Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat," kata Pramono Anung kepada para wartawan.

Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendpat keringanan hukuman.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto menyebut, dalam suatu kesempatan, pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong menemuinya di rumahnya, dan mengatakan telah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.

"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'," kata Setya Novanto dalam suara rendah.

"Disebutlah -tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf- untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000 (dolar AS)," lanjut Seya Novanto.

Setya Novanto

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Setya Novanto ketika mengikuti sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Ketua Majelis Hakim, Yanto, menanyakan ulang untuk memastikan. "Untuk siapa? Ulangi..." kata Hakim Ketua, Yanto, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500.000..." tegas Setya Novanto.

Namun ia menegaskan bahwa ia tak menyaksikan sendiri penyerahan uang itu. Ia hanya mendengarnya dari Oka Masagung dan Andi Narogong.

Sejauh ini, dalam dakwaan jaksa tak ada nama Puan Maharani dan Pramono Anung sebagai penerima aliran dana korupsi e-KTP.

Puan Maharani belum bisa dihubungi untuk menanggapi klaim Setya Novanto.

Namun DPP PDI Perjuangan mengeluarkan siaran pers yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto yang membantah keterangan Setya Novanto.

Hasto menegaskan, pada saat itu PDIP merupakan partai oposisi, yang memiliki konsep berbeda tentang e-KTP, yang menurut mereka sepenuhnya tanggung jawab menteri Dalam Negeri waktu itu, Gamawan Fauzi.

"Saat ini ada upaya yang mencoba membawa persoalan (korupsi E-KTP) tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab PDI Perjuangan," kata Sekjen PDIP, Hasto dalam siaran persnya.

"Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa. Dengan demikian atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut," lanjutnya.

Setya Novanto

Sumber gambar, AFP

Hasto juga mengatakan, para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung menyebut sebanyak mungkin nama agar mendapat status justice collaborator.

"Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," pungkas Hasto.

Puan Maharani dan Pramono Anung hanya dua dari sejumlah politikus yang disebut-sebut oleh Setya Novanto, dalam sidang pengadilan itu.

Lainnya adalah mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap, dan para anggota DPR waktu itu, (bubernur Jawa Tengah sekarang) Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Setya Novanto menyebut, sebagian uang diserahkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga disebut mendapat jatah USD500.000 sebagai kurir e-KTP.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013.

Mantan ketua umum Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.

Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat, Nazarudin dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Nazarudin kemudian mengungkap sejumlah nama dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Jawa Barat, antara lain anggota DPR, Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbainingrum.

Dalam kasus korupsi kasus pelebaran jalan di Maluku, Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.