Apakah penerapan hukum cambuk di Aceh masih 'pandang bulu'?

cambuk di aceh

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Hukuman cambuk di Banda Aceh ini dilaksanakan terhadap warga yang ditemukan berduaan dengan lawan jenis.

Organisasi bantuan hukum di Aceh menyerukan agar pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan syariat Islam di provinsi itu dilaksanakan "tanpa pandang bulu" menyusul permintaan terpidana agar eksekusi tidak hanya untuk "orang kecil."

Tujuh pasangan muda dihukum cambuk di Banda Aceh karena tertangkap berduaan dan salah seorang di antara mereka menyerukan agar "hukuman cambuk tidak hanya dijatuhkan pada orang kecil, siapa pun yang melakukan kesalahan harus dihukum sama dan adil."

Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan, "Hukum (cambuk) perlu dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jadi ketika orang-orang kecil yang tak berdaya dieksekusi, sementara orang-orang yang berpengaruh tidak dieksekusi memang miris."

Namun Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian mengatakan banyak pejabat yang telah diproses terkait pelanggaran hukum lain, meskipun Frans tidak bisa mengingat apakah ada pejabat dari 23 kabupatan dan kota di Aceh yang pernah dicambuk.

Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas menunjuk polisi dan juga anggota dewan perwakilan daerah sebagai contoh bahwa hukuman dijalankan secara adil di provinsi ini.

Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh pada 2015 dan dituangkan dalam qanun jinayat yang di antaranya termasuk berbuat zina, menenggak minuman keras dan hubungan sesama jenis.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini biasanya dilakukan di depan umum.

"Pejabat itu kedapatan mesum"

hukum cambuk di aceh

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Salah seorang dari warga yang dicambuk di Banda Aceh meminta agar jangan hanya "orang kecil" yang dicambuk.
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Safaruddin dari YARA menyebutkan dua contoh kasus menyangkut pejabat di ibu kota Banda Aceh yang menurutnya menguap dan tidak ditindak lanjuti.

"Memang benar apa yang dikeluhkan, seolah-olah hukum ini tajamnya ke bawah, tapi ini tak hanya di Aceh tapi juga hampir seluruh Indonesia (untuk hukum pidana). Tapi pelaksanaan hukuman cambuk...yang paling jelas di Banda Aceh, ada pejabat yang ditangkap, sudah diblow up media tapi tak ada eksekusi...Pejabat itu kedapatan mesum ditangkap di kamar tak berbusana, ada juga yang ditangkap berduaan di mobil dan (kasus ini) menguap begitu saja... sekitar tiga tahun lalu," cerita Safaruddin.

Tetapi Kepala Biro Humas Aceh, Frans Delian menyebutkan proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan bilapun ada pejabat yang terjerat belum dapat dibuktikan.

"Semua ada proses hukumannya, saat seseorang tertangkap melakukan pelanggaran yang diatur dalam qanun-qanun...semua berjalan sesuai dengan proses hukum. Bila orang tertentu bisa dibuktikan dan ada bukti yang konkret untuk mendapatkan konsekuensi hukuman, maka akan diproses," kata Frans kepada BBC Indonesia.

Di luar syariat Islam, Frans mencotoh para pejabat, termasuk bupati dikenakan hukuman karena korupsi.

Kepala Dinas Syariat Aceh Syahrizal mengatakan qanun yang ada saat ini terus diteliti dan pihaknya tengah melakukan penelitian untuk memasukkan korupsi dalam salah satu qanun.

"Sekarang qanun koruptor dalam proses, kami melakukan penelitian mendalam...apakah sama dengan mencuri dalam kitab hukum lain misalnya," kata Syahrizal.