Reaksi tuntutan kasus Ahok, 'sangat ringan' hingga 'JPU ragu-ragu'

ahok

Sumber gambar, TATAN SYUFLANA/AFP

Keterangan gambar,

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang ke-18 pada Kamis (20/04).

Tuntutan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam sidang ke-18 pada Kamis (20/04) mendapat beragam reaksi.

Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mewakili Novel Bamukmin selaku pelapor kasus dugaan penistaan agama menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan.

"Ini sejarah baru dalam hukum di republik ini. Pelaku penistaan agama ancaman hukumnya dinyatakan sangat ringan, yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Kami merasa kecewa kenapa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya mengambil pasal yang sangat ringan," kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, kepada BBC Indonesia.

Kekecewaan atas tuntutan jaksa juga dikemukakan beberapa pembaca BBC Indonesia di Facebook.

Mas Kastowo, misalnya, menulis "Dituntut 1 tahun masa percobaan 2 tahun, sama aja ga ada tuntutan. Dagelan!!"

Kemudian, Sugiharto Putra menyatakan "cuma setahun, nanti pas 17 Agustus pemotongan masa tahanan politik trus ya haha lucunya negeri ini."

Ada pula yang memilih bersikap bijak, seperti Iwan Gunawan.

Dia menulis, "Hukum harus tetap berjalan. Toh para penegak hukum bukan orang-orang bodoh. Kalau pun tidak adil urusan mereka sama Tuhan. Kita semua akan mati ko! Jadi kesimpulannya tolong jaga mulut kita kapan dan di mana saja agar tidak menyakiti orang lain. Adanya kasus seperti ini semoga menjadikan pelajaran buat semuanya."

demo

Sumber gambar, ADEK BERRY

Keterangan gambar,

Dakwaan terhadap Ahok bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.

'Menimbulkan keresahan masyarakat'

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia," kata Ali.

Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk "menjatuhkan pidana" terhadap Ahok "dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun."

Itu artinya apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Ahok tetap bisa menghirup udara bebas selama dua tahun terhitung sejak vonis dijatuhkan. Hanya saja, jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tersebut, dia akan langsung dijebloskan ke penjara selama satu tahun.

Lepas dari tuntutan terhadap Ahok, jaksa juga menyebut peran Buni Yani.

"Timbulnya keresahan masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," kata Ali Mukartono.

Buni Yani sendiri telah menjadi tersangka pada 24 November 2016. Kemudian, pada 10 April 2017, berkasnya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

buni yani

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Buni Yani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, November 2016 lalu.

Peristiwa yang didakwakan pada Ahok adalah pidatonya yang menyebut Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Rekaman video ini diunggah di saluran Pemprov DKI Jakarta, dan tak ada masalah soal ini, hingga pada 6 Oktober, Buni Yani, seorang dosen, mengunggah ulang video itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkrip pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Tak lama kemudian Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.

fpi

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Front Pembela Islam dan berbagai ormas lainnya menggelar 'jihad konstitusi' yang menuntut pelengseran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, pada 4 November 2016.

'Keragu-raguan'

Tuntutan jaksa tersebut dipandang I Wayan Sudarta selaku salah seorang pengacara Ahok sebagai keragu-raguan.

"Perkara seheboh ini menuntut percobaan itu sama saja dengan dia menunjukkan keragu-raguan. Indikasi keraguan itu, jaksa sendiri menyebut faktor yang meringankan karena ada peran Buni Yani. Kalau Buni Yani disebut berperan adanya kasus ini, harusnya kan Pak Basuki tidak bersalah," katasnya.

Bagaimanapun, menurut Tobias Basuki dari lembaga kajian Centre for Strategic and International Studies (CSIS), tuntutan hukuman terhadap Ahok dipandang sebagai "skenario terbaik" setelah Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Itu tuntutan yang masuk akal dan juga istilahnya 'best case scenario'. Pilkada sudah kelar, politisasi kasus penistaan ini sudah mereda, dan di satu sisi menyelamatkan wajah pengadilan. Kenyataannya sudah masuk pengadilan ya jaksa harus menuntut kan, apapun itu," kata Tobias.

Tobias memahami kalangan yang memprotes tuntutan jaksa karena dianggap terlalu ringan.

Meski demikian, tuntutan itu adalah jalan tengah bagi semua pihak mengingat kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Ahok sebagai terdakwa, menurutnya, sarat dengan kepentingan politik.

"Kasus penistaan agama rata-rata memerlukan waktu panjang, sekitar dua tahun. Bahwa ini sebelum pilkada berjalan cepat itupun sudah keanehan tersendiri. Sudah jelas tensi politik dan pengaruh politik besar sekali," tutupnya.