Pengaduan perempuan transgender ke Komnas Perempuan: 'Tinggal di kos sendiri pun diusir'

LGBT

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Sentimen moralitas membuat komunitas LGBT kian tersudut.

Sejumlah perempuan transgender atau transpuan yang menjadi korban persekusi dan kekerasan mengadu ke kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (23/11).

Mereka merasa tak memiliki pelindung untuk menghadapi kelompok massa yang semakin kerap bertindak sewenang-wenang di luar hukum.

Pengaduan ini buntut dari beberapa kasus, antara lain penganiayaan dua transpuan oleh puluhan orang di Bekasi dan ruqyah paksa terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Padang.

"Komunitas LGBT sekarang berada di bawah rasa teror, mereka sudah tidak punya ruang aman, bukan cuma di ruang publik tapi juga di ruang privat."

"Tinggal di kosan sendiri pun diusir dan digrebek. Tidak ada ruang aman sama sekali," kata Naila Rizqy Zakiah, pengacara LBH Masyarakat.

Naila mengatakan sepanjang 2017 terdapat 973 kasus kekerasan terhadap komunitas LGBT di seluruh Indonesia. Dari angka itu, sebanyak 73% di antaranya menyasar transpuan.

Menurut Naila, mayoritas kasus itu tak dilaporkan atau ditindak oleh kepolisian. Para korban, kata dia, enggan mengadu ke penegak hukum karena trauma dan takut kembali dipersekusi.

LGBT

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Wali Kota Padang Mahyeldi pada acara 'Deklarasi Padang Bersih Maksiat' di Padang, Minggu (18/11).

Putus harapan mendapat keadilan

Vina, seorang transpuan di Jakarta, mengaku sebagian besar rekannya putus harapan mendapat keadilan atas berbagai persekusi dan kekerasan.

Padahal, menurutnya, mayoritas transpuan sangat rentan dipersekusi karena bekerja di jalanan.

"Banyak yang trauma dan malu. Untuk sekedar melaporkan kasus ke polisi juga hopeless (tak ada harapan) karena tidak ada yang pernah selesai," kata Vina.

"Pelaku ada yang pernah ditangkap dalam kasus kekerasan, tapi ujung-ujungnya damai. Yang pelakunya gerombolan orang belum pernah ada yang diungkap," ujarnya menambahkan.

Kasus penganiyaan dua transpuan di Bekasi terjadi 19 November lalu, pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Puluhan orang berpakaian serba putih di sebuah jalan raya di kota itu memukuli dua transpuan dan menelanjangi mereka.

LGBT

Sumber gambar, NURPHOTO/GETTY IMAGES

Keterangan gambar, Berbagai perda menganggap kelompok LGBT dapat merusak moral masyarakat.

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny Aryani, menyebut terdapat rekaman kamera CCTV yang menunjukkan peristiwa tersebut. Ia berkata, rekaman itu seharusnya memudahkan kepolisian menangkap para pelaku.

Venny mengatakan persekusi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seperti yang terjadi di Bekasi dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.

"Kami imbau polisi bertindak tegas dan segera menangkap pelaku," ujar Venny.

Merujuk kajian Komnas Perempuan, Venny mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap minoritas, termasuk LGBT akan terus meningkat jelang pemilu 2019.

Langkah vital yang perlu dilakukan pemerintah, kata Venny, adalah sosialisasi dan penyadaran publik tentang perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Ada banyak kelompok di masyarakat yang merasa punya hak melakukan persekusi. Masyarakat harus diberi kesadaran," tuturnya.

LGBT

Sumber gambar, BARCROFT MEDIA/ GETTY IMAGES

Keterangan gambar, Jumlah kasus kekerasan terhadap kelompok LGBT diprediksi meningkat jelang pemilu 2019.
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Sementara itu, LBH Masyarakat menyebut kasus kekerasan terhadap LGBT meningkat seiring intoleransi berbasis agama.

Kasus anti-LGBT yang terjadi di Bekasi dan Padang disebut berpotensi melonjak seiring munculnya peraturan daerah dan surat edaran kepala daerah yang mendiskriminasi kelompok tersebut.

Seperti dicatat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, saat ini terdapat 22 Peraturan Daerah di berbagai daerah yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria.

Selain itu, ada pula 45 Perda lain yang kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

"Ini momentum bagus, tergantung kepolisian, mau menunjukkan diri profesional dan melindungi warga atau justru melanggengkan pelanggaran HAM yang terjadi dan bahkan jadi bagian dari pelaku," kata Naila.

Mengutip Jakarta Post, kepolisian mengaku belum mendapatkan laporan apapun terkait kasus di Bekasi.

"Laporan apa? Apa yang mereka lakukan di jalanan?" kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto.