Ormas pungut retribusi parkir, 'tugas' dari Pemkot Bekasi yang dikritik tunduk pada preman

Cuplikan video viral yang menunjukkan anggota Ormas memaksa pengusaha minimarket untuk "bekerja sama" mengelola lahan parkir.

Sumber gambar, Peter F. Gontha/Facebook

Pemerintah Kota Bekasi dikritik karena menugaskan organisasi masyarakat (ormas) untuk menarik retribusi parkir di lahan minimarket.

Fakta itu terungkap setelah tersebarnya video yang tampak menunjukkan sekelompok anggota ormas memaksa pemerintah kota Bekasi dan seorang pengelola Indomaret untuk "bekerja sama" dengan mengizinkan mereka memungut retribusi di lahan parkir.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai praktik tersebut tidak bisa dibenarkan, menyebutnya sebagai bentuk premanisme.

"Yang berhak menarik (retribusi) kan adalah ASN atau petugas kantor wali kota, yang tentunya bisa ke dinas pajak. Masak kayak debt collector begitu," kata Agus kepada BBC News Indonesia.

Dalam video yang menjadi viral, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi, Aan Suhenda, tampak mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat tugas pemungutan retribusi kepada anggota ormas.

Namun, menurutnya, aturan terbaru menyatakan bahwa Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi masuk kategori wajib pajak, bukan lagi retribusi. Maka ia menyerahkan ihwal pengelolaan parkir kepada pihak minimarket.

"Saya berharap ada kerja sama dengan ormas. Tinggal kita tanya sekarang, Indomaret sini bersedia atau tidak," kata Aan dalam video tersebut.

Perwakilan minimarket awalnya mengatakan "berusaha bersedia". Tapi ucapan itu langsung dicemooh anggota ormas. Ia kemudian meralat ucapannya, menyatakan bersedia bekerja sama.

Surat tugas

Anwar Sadat, Ketua Aliansi Ormas Kota Bekasi, membantah kalau ormas bertindak seperti preman. Ia menegaskan bahwa selama ini anggota ormas memungut retribusi parkir berdasarkan surat dari Bapenda.

Anwar menjelaskan, surat tugas itu memerintahkan kepada perseorangan (bukan organisasi) untuk memungut retribusi di titik-titik parkir yang ditentukan oleh perwakilan Bapenda di kecamatan yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

"Dan surat tugas itu pun tidak hanya sebatas surat tugas, akan diberikan rompi dan topi warna biru dari Bapenda, menandakan bahwa ini adalah jukir (juru parkir)," tutur Anwar.

Berdasarkan contoh surat perintah tugas yang didapatkan BBC News Indonesia, sang juru parkir wajib menyetorkan hasil pungutan retribusi kepada bendahara di UPTD.

Anwar menyebut ada sistem bagi hasil, yang mekanisme pembagiannya berbeda-beda bagi setiap titik parkir.

Surat perintah tugas

Sumber gambar, Anwar Sadat

Keterangan gambar, Contah surat perintah tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi untuk menunjuk perseorangan sebagai juru parkir.
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

"Berdasarkan titik, kan titik untuk retribusi itu kan tidak semuanya ramai. Ada juga yang sepi. Bagi hasilnya dari seperti itu... Mekanismenya dari UPTD, kecamatan yang survei ke lokasi," ujarnya.

Anwar mengatakan skema ini dimulai "baru-baru ini" tapi ia mengaku lupa kapan tepatnya.

BBC News Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Pemerintah Kota Bekasi untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kepada sejumlah media membenarkan adanya surat tugas kepada ormas. Pemberian surat tersebut dievaluasi setiap bulan.

"Kalau penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan.

Sebulan dievaluasi, sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan seperti dikutip detikcom.

Menurut UU no. 28 tahun 2009, Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Khusus di Kota Bekasi, instruksi wali kota pada 2017 menyatakan bahwa parkir di tepi jalan dan tempat usaha menjadi kewenangan Bapenda.

Rahmat Effendi

Sumber gambar, Isal Mawardi/detikcom

Keterangan gambar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan telah membenarkan adanya surat tugas, yang pemberiannya dievaluasi setiap bulan.

Aturan tersebut tidak memerinci pihak yang boleh ditugaskan untuk memungut retribusi.

Namun demikian, menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, tugas itu seharusnya dilaksanakan oleh petugas Pemda karena uangnya masuk ke kas negara.

"Kalaupun mau pakai pihak ketiga, harus perusahaan yang betul ... Badan hukum yang terdaftar sebagai vendor atau sebagai apa di Pemdanya," ia menjelaskan. "Kalau surat tugas aja kan jadi preman, nanti dia lama-lama jadi debt collector."

Agus mengatakan, pemerintah pusat harus menegur Pemkot Bekasi karena telah menugaskan anggota ormas untuk memungut retribusi.

Namun pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bakhtiar, bersikeras bahwa persoalan perparkiran adalah urusan pemerintah daerah. Ia mengatakan tidak ada aturan dari pusat yang secara spesifik mengatur perparkiran.

"Perparkiran itu dilaksanakan pemerintah daerah, dia bisa pungut sendiri, bisa (menugaskan) pihak-pihak lain.

"Nah ketika dia menunjuk pihak lain, misalnya, untuk mengelola perparkiran, ya tentu Pemda kan ada kriterianya... tapi semua itu otoritasnya pemerintah daerah," kata Bakhtiar.