'Penyiksa TKW' di Malaysia dibebaskan: 'Dia mati karena disiksa', Indonesia akan terus upayakan keadilan untuk Adelina

Adelina, TKI di Malaysia

Sumber gambar, Por Cheng Han

Keterangan gambar, Kondisi Adelina saat dijemput polisi pada tanggal 10 Februari 2018 lalu.

Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan "keadilan sejati" untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

Konsul Jendral Indonesia di Penang, Bambang Suharto mengatakan, "Kami tak puas tapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia. Itu keputusan hukum yang berlaku, tapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina."

Bambang mengatakan pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan.

Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur.

Adelina, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.

Bambang Suharto juga mengatakan pihaknya yakin "Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina."

"Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan...Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina," kata Bambang kepada BBC News Indonesia.

Organisasi hak asasi manusia di Malaysia, Tenaganita mengatakan putusan Pengadilan Banding itu sebagai "pesan berbahaya" terkait eksploitasi manusia.

"Majikan Adelina dibebaskan oleh Pengadilan Banding, ini sesungguhnya pesan berbahaya bagi semua yang melanggar dan mengeksploitasi manusia lain," tambah organisasi itu.

"Kami ingat kata-kata ibu Adelina kepada kami, "Dia mati bukan akibat penyakitnya tetapi karena dia didera (disiksa)" dan majikannya tetap dibebaskan," kata Tenaganita melalui akun Twitter mereka.

Hentikan Twitter pesan, 1
Izinkan konten Twitter?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Twitter. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Twitter kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Lompati Twitter pesan, 1

Pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.

Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.

"Musibah yang dialami Adelina telah membuat shock bukan saja publik di Indonesia namun juga di Malaysia. Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Adelina mendapatkan keadilan," paparnya kepada BBC News Indonesia, Senin (22/04).

Adelina, TKI di Malaysia

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Seorang kerabat Adelina Sau menangis ketika peti mati yang membawa jenazah Adelina tiba di Bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Februari 2018.

Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.

"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan.

"Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, Sabtu (20/4).

Luka-luka yang diderita Adelina.

Sumber gambar, Migrant Care

Keterangan gambar, Luka-luka yang diderita Adelina.

Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.

"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannnya haruslah memiliki makna.

"Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?" tutur Glorene seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Adelina, TKI di Malaysia

Sumber gambar, Por Cheng Han

Keterangan gambar, Adelina tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.

Tidur dengan anjing

Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah saat ditemukan tim investigasi yang diutus anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, pada 10 Februari 2018, setelah mendapat pengaduan dari tetangga majikan Adelina.

Perempuan itu hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.

Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018.